Rellise/kanji water decal

Sebagaimana perkembangan jaman industri motor semakin berkembang jutaan kendaraan bermotor diproduksi oleh pabrikasi sepeda motor dengan berbagai macam merk dan type sehingga mampu menutup kebutuhan global dimasyarakat karena tidak hanya diperkotaan adapun dipedesaan semua sudah merambah sampai pelosok negri dalam hal ini pemerintah menyikapi perkembangan mode transportasi sepeda motor tentunya dibarengi dengan peraturan berkendara standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(“UU No. 22/2009”) yang berbunyi : (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor. (2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia. Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa: “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.” Jadi, berdasarkan ketentuan di atas pengendara motor baik pengemudi maupun penumpangdiwajibkan menggunakan helm dengan standar nasional Indonesia. Apabila melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi : (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Adapun helm dengan standar nasional Indonesia sesuai UU No. 22/1009 dapat diketahui dari adanya tanda SNI pada helm. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Perindustrian No. 40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib. Dengan dibuatnya perundang-undangan tersebut bagi pelaku industri berkesempatan membuat berbagai jenis helm dengan type dan motiv bervariasi disajikan dengan berbagai desain bentuk dan gambar yang mampu membuat si pengguna percaya bahkan dijadikan sebuah fasion. Dari proses pembuatan mulai dari pencetakan komponen sampai perakitan dibutuhkan teknik membuat gambar desain pada permukaan helm ada yang dicat langsung teknik penyablonan, air brush dan decal printing. Disamping itu kami UD. SANGKURIANG JAYA PAMARAYAN menyediakan dan menjual kertas kanji atau disebut rellise sebagai media transfer decal printing untuk pembuatan gambar desain permukaan helm, dimana kertas kanji atau rellis memiliki permukaan dengan anti lengket dengan plastik silikon yang mampu menjadikan transfer gambar desain swmpurna menempel pada permukaan produk, memiliki gramatur 40 -100 gsm sehingga bersipat lentur mengikuti lekuk dan celah dari permukaan helm ukuran kertas dapat di pesan custom namun biasa pada pencetakan decal air printing pada pabrikasi helm yaitu ukuran 500 mm x 600 mm dan 500 mm x 700 mm. Untuk info lebih lanjut hubungi di nomor 081299327207 atau via email sangkuriangjp98@gmail.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kertas relise sticker

Kertas Relis tatakan produksi tali lanyard